Nasib Satinah, TKW asal Ungaran yang dijatuhi hukuman pancung di Arab, sebagaimana diberitakan harian ini edisi Selasa 25 Maret, halaman 2, menjadi topik diskusi hangat di berbagai mass-media dan social-media. Satinah divonis pancung karena terbukti membunuh majikannya, Nura al-Gharib, dan mencuri uang sebesar 37.970 riyal. Diskusi semakin panas karena pernyataan Deplu RI bahwa pemerintah tidak punya kewajiban membela rakyat yang melakukan tindak kejahatan diluar negeri. Direktur Migrant Care, Anis Hidayah, membela Satinah karena yakin bahwa pembunuhan terpaksa dilakukan (2007) sebagai tindakan membela diri dari perlakuan kejam majikannya. Arab Saudi, yang menjadi negara kedua pengguna terbanyak TKW Indonesia (>1,5 juta) setelah Malaysia (>2,2 juta), memang terkenal paling kejam dalam memerlakukan para PRT (pembantu rumah tangga). Negara lain pemasok TKW seperti Filipina dan Bengladesh sudah lama memberlakukan moratorium ke Arab Saudi karena tidak ingin warganegara mereka dilecehkan dan disiksa dengan kejam. Indonesia sendiri baru memberlakukan moratorium TKW ke Arab Saudi 1 Agustus 2011, setelah didesak berbagai pihak dalam kasus hukum pancung Ruyati bin Satubi. Ketika itu kepala Recruitment Committee of the National Labor Saudi Arabia, Saad Al-Baddah dengan angkuh mengatakan “Pemerintah Indonesia akan kehilangan 6 milyar riyal (13 trilyun rupiah), dan 1,5 juta keluarga akan kehilangan sumber penghidupan” dengan moratorium tersebut. Ketika itu Anis Hidayah pun sudah menganggap lambatnya moratorium oleh Pemerintah RI disebabkan karena tidak rela kehilangan pemasukan dari para pahlawan devisa yang mengalami siksaan bahkan pemancungan. Ironisnya, pemerintah hanya menyanggupi 4 juta riyal dari tuntutan keluarga Nura al-Gharib sebesar 7,5 juta riyal uang diyat (tebusan, atau blood money) sebagai syarat pembebasan Satinah sebelum 3 April.
Negara Gagal?
Nasib kaum marginal seperti PRT Satinah, anak-gadis 8 tahun Aisyah yang harus berjuang sendiri merawat ayahnya diatas becak (Medan) dan anak-jalanan Iqbal yang menjadi korban pemerasan dan kekerasan (Jakarta), telah menjadi trending topic nasional belakangan ini. Berbagai sorotan kritis mengarah pada fakta-fakta kelalaian, pembiaran bahkan kealpaan Negara pada saat warganya membutuhkan perhatian dan perlindungan. Baru turun tangan ketika “nasi sudah menjadi bubur”, alias selalu terlambat. Tentu saja kita mengakui pemerintahan era reformasi telah banyak berbuat. Tetapi akumulasi peristiwa seperti diatas dan banyak kejadian serupa yang sangat sensitif telah mengantar kita pada penilaian bahwa Negara, dalam hal ini pemerintah, telah gagal melaksanakan amanat konstitusi untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum…” (Pembukaan UUD 1945 alinea-4).
Semakin banyaknya buruh migran low-skills (> 8 juta) mencari kerja di luar negeri merupakan akibat dari kegagalan pemerintah merangsang penciptaan/pertumbuhan lapangan kerja, dan standar upah/gaji yang layak. Mereka nekad mencari kerja apa saja di luar sana, karena gajinya puluhan kali lebih baik. Padahal UUD-1945 pasal 27 ayat 2 mengamanatkan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan Pasal 28D Ayat 2: “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Nasib Aisyah dan Iqbal bersama 4,8 juta anak jalanan yang dibiarkan terlantar merupakan kegagalan memenuhi amanat UUD-1945 pasal 28B ayat 2: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” dan Pasal 34 Ayat 1: “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara”.
Wajah Ke(tidak)adilan
Keadilan dapat dipahami sebagai kondisi ideal dimana setiap/semua individu mendapatkan haknya, tetapi juga menunaikan kewajiban dan tanggungjawabnya, dan dapat diidentifikasi dalam 4 “wajah”: keadilan hukum (legal justice), keadilan komutatif (commutative justice), keadilan distributif (distributive justice) dan keadilan kontributif (contributive justice). Ke(tidak)adilan hukum tidak perlu dibahas karena sudah amat sering dibahas dengan satu simpul: “pedang hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul keatas”. Keadilan komutatif atau kontraktual adalah keadilan antara dua individu/pihak yang membuat perjanjian atau kontrak, misalnya antar majikan-buruh, pengusaha-pekerja. Konflik buruh-majikan yang berkepanjangan karena kebijakan outsourching adalah salah-satu indikasi ketidakadilan komutatif.
Keadilan distributif menyangkut soal bagaimana sumber-daya (resources), keuntungan (benefit) dan juga beban (burden) masyarakat dibagikan pada individu-individu, tentu secara merata-proporsional. Jadi menyangkut kewajiban/pengaturan negara (cq pemerintah) pada rakyatnya, misalnya pemerataan sumberdaya pembangunan, jaminan sosial, jaminan keamanan dan beban pajak. Indikasi ketidakadilan distributif dapat dirasakan dalam kebijakan pembangunan yang “Jawa sentris” dan menganaktirikan bagian timur Indonesia serta wilayah-wilayah perbatasan. Juga tidak terjaminnya keamanan kelompok minoritas, terutama komunitas Ahmadiyah dan Syiah Madura yang diusir kelompok radikal dari kampung halaman mereka.
Pada sisi sebaliknya, keadilan kontributif adalah kewajiban/tanggung jawab kita sebagai individu-individu untuk memberikan sumbangsih (kontribusi) bagi kebaikan bersama. Misalnya membayar pajak, menjaga lingkungan/memelihara kelestarian alam, serta memberi suara pada pemilu. Jadi hal-hal yang menyangkut kewajiban/tanggung jawab invidual warga terhadap masyarakat/negara, menjadi hak dari masyarakat/negara, dan sebaliknya. Bedanya, kalau rakyat tidak menjalankan keadilan kontributif, Negara bisa menjatuhkan sanksi. Ketika negara lalai dan gagal menjalankan keadilan distributif, warga berduit/berakses bisa “membeli” keadilan, tetapi rakyat kecil tidak berdaya.
Negara Gagal?
Nasib kaum marginal seperti PRT Satinah, anak-gadis 8 tahun Aisyah yang harus berjuang sendiri merawat ayahnya diatas becak (Medan) dan anak-jalanan Iqbal yang menjadi korban pemerasan dan kekerasan (Jakarta), telah menjadi trending topic nasional belakangan ini. Berbagai sorotan kritis mengarah pada fakta-fakta kelalaian, pembiaran bahkan kealpaan Negara pada saat warganya membutuhkan perhatian dan perlindungan. Baru turun tangan ketika “nasi sudah menjadi bubur”, alias selalu terlambat. Tentu saja kita mengakui pemerintahan era reformasi telah banyak berbuat. Tetapi akumulasi peristiwa seperti diatas dan banyak kejadian serupa yang sangat sensitif telah mengantar kita pada penilaian bahwa Negara, dalam hal ini pemerintah, telah gagal melaksanakan amanat konstitusi untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum…” (Pembukaan UUD 1945 alinea-4).
Semakin banyaknya buruh migran low-skills (> 8 juta) mencari kerja di luar negeri merupakan akibat dari kegagalan pemerintah merangsang penciptaan/pertumbuhan lapangan kerja, dan standar upah/gaji yang layak. Mereka nekad mencari kerja apa saja di luar sana, karena gajinya puluhan kali lebih baik. Padahal UUD-1945 pasal 27 ayat 2 mengamanatkan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan Pasal 28D Ayat 2: “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Nasib Aisyah dan Iqbal bersama 4,8 juta anak jalanan yang dibiarkan terlantar merupakan kegagalan memenuhi amanat UUD-1945 pasal 28B ayat 2: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” dan Pasal 34 Ayat 1: “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara”.
Wajah Ke(tidak)adilan
Keadilan dapat dipahami sebagai kondisi ideal dimana setiap/semua individu mendapatkan haknya, tetapi juga menunaikan kewajiban dan tanggungjawabnya, dan dapat diidentifikasi dalam 4 “wajah”: keadilan hukum (legal justice), keadilan komutatif (commutative justice), keadilan distributif (distributive justice) dan keadilan kontributif (contributive justice). Ke(tidak)adilan hukum tidak perlu dibahas karena sudah amat sering dibahas dengan satu simpul: “pedang hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul keatas”. Keadilan komutatif atau kontraktual adalah keadilan antara dua individu/pihak yang membuat perjanjian atau kontrak, misalnya antar majikan-buruh, pengusaha-pekerja. Konflik buruh-majikan yang berkepanjangan karena kebijakan outsourching adalah salah-satu indikasi ketidakadilan komutatif.
Keadilan distributif menyangkut soal bagaimana sumber-daya (resources), keuntungan (benefit) dan juga beban (burden) masyarakat dibagikan pada individu-individu, tentu secara merata-proporsional. Jadi menyangkut kewajiban/pengaturan negara (cq pemerintah) pada rakyatnya, misalnya pemerataan sumberdaya pembangunan, jaminan sosial, jaminan keamanan dan beban pajak. Indikasi ketidakadilan distributif dapat dirasakan dalam kebijakan pembangunan yang “Jawa sentris” dan menganaktirikan bagian timur Indonesia serta wilayah-wilayah perbatasan. Juga tidak terjaminnya keamanan kelompok minoritas, terutama komunitas Ahmadiyah dan Syiah Madura yang diusir kelompok radikal dari kampung halaman mereka.
Pada sisi sebaliknya, keadilan kontributif adalah kewajiban/tanggung jawab kita sebagai individu-individu untuk memberikan sumbangsih (kontribusi) bagi kebaikan bersama. Misalnya membayar pajak, menjaga lingkungan/memelihara kelestarian alam, serta memberi suara pada pemilu. Jadi hal-hal yang menyangkut kewajiban/tanggung jawab invidual warga terhadap masyarakat/negara, menjadi hak dari masyarakat/negara, dan sebaliknya. Bedanya, kalau rakyat tidak menjalankan keadilan kontributif, Negara bisa menjatuhkan sanksi. Ketika negara lalai dan gagal menjalankan keadilan distributif, warga berduit/berakses bisa “membeli” keadilan, tetapi rakyat kecil tidak berdaya.






0 komentar:
Posting Komentar